Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi BPS
menyadari pentingnya perubahan berskala besar. Hal ini dapat dilihat dari
pernyataan Misi di atas. BPS, seperti halnya Badan Pusat Statistik di negara
lain, mengetahui bahwa BPS harus berkomitmen terhadap peningkatan kualitas
berkelanjutan.
BPS
mengakui bahwa untuk menjadi salah satu Badan Pusat Statistik terbaik di dunia
diperlukan perombakan yang signifikan. Dengan demikian, BPS berupaya untuk
mencapai misinya dengan cara mengidentifikasi kekurangan program saat ini,
mendefinisikan sasaran strategis yang bertujuan untuk menanggulangi kekurangan
tersebut, serta merencanakan program pengembangan dan perbaikan yang koheren
untuk memastikan tercapainya tujuan BPS.
Untuk mewujudkan itu semua dan dalam rangka mendukung implementasi program lima tahun reformasi BPS dibentuklah suatu program dengan nama STATCAP CERDAS ( Statistical Capacity Building - Change and Reform for the Development of Statistics ). melalui STATCAP CERDAS BPS akan:
•Mampu
memproduksi data secara efektif, efisien, lintas sektoral dan terintegrasi
•Mampu
menyediakan data secara andal dan tepat waktu
•Tanggap
terhadap kebutuhan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna data
Itu tadi merupakan sebagian materi yang tertuang pada bahan sosialisasi STATCAP CERDAS yang disampaikan oleh Muchlis Gito Nugroho, S.E, Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Sulawesi Tengah, dalam kunjungannya ke Kantor BPS Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melaksanakan sosialisasi tentang STATCAP CERDAS kepada seluruh pegawai di lingkungan BPS Kabupaten Banggai Kepulauan. Hal ini diperlukan dalam upaya membumikan dan menyebarkan informasi mengenai upaya BPS dalam hal melaksanakan REformasi BIrokrasi pada setiap satuan kerja di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh pegawai BPS dan dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Banggai Kepulauan, Fatimah Bachmid, S.E, dan berlangsung mulai dari Pukul 09.00 - 16.30 WITA. Selain materi tentang STATCAP CERDAS, Muchlis Gito Nugroho, S.E, selaku pemateri jg menyampaikan beberapa poin terkait Peraturan Kepala BPS yang baru, Perka No 13 Tahun 2015, perihal pengisian lowongan jabatan eselon III dan Eselon IV di lingkup BPS. Kegiatan ini diakhiri sesi tanya jawab serta sesi "curhat" para pegawai BPS perihal mutasi kerja untuk nantinya dapat kembali ke daerah asalnya. Semoga kita semuanya selalu diberikan kemudahan dan semangat untuk selalu mewujudkan BPS yang lebih baik dimanapun kita ditempatkan.
-SALAM PIA-